
Kawasan wisata dan kuliner Akau Potong Lembu di Kota Tanjungpinang. (Foto: rah)
TANJUNGPINANG – Menanggapi keluhan konsumen atas pelayanan kurang menyenangkan dari salah satu pedagang di kawasan Akau Potong Lembu dan Melayu Square, PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertindak cepat dengan memanggil pedagang terkait dan menerapkan sejumlah langkah pembenahan.
Direktur PT TMB, Guntoro, menjelaskan bahwa pedagang bernama Sulastri telah mendapat surat teguran resmi. Tindakan ini diambil setelah video keluhan konsumen dengan akun TikTok @awnerdeshae viral dan mendapat perhatian publik. PT TMB juga telah menyampaikan permintaan maaf langsung kepada konsumen melalui pesan pribadi dan media sosial, yang diterima dengan baik.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, PT TMB menetapkan aturan baru yakni:
-
Semua pedagang wajib mencantumkan daftar harga dan menu secara terbuka.
-
Konsumen bebas duduk di meja mana pun tanpa harus memesan dari pedagang tertentu.
-
Pedagang diminta menandatangani surat pernyataan kepatuhan, dengan ancaman sanksi hingga larangan berjualan bila melanggar.
-
Peningkatan kebersihan dan pengawasan di lapangan.
-
Saluran pengaduan resmi disiapkan via WhatsApp di nomor 0822 8658 0144.
Terkait insiden yang terjadi, pedagang mengklarifikasi bahwa konsumen sempat diarahkan untuk duduk lebih dekat dengan tempat membeli minuman, guna memberi ruang bagi pembeli lain. Meski demikian, pedagang telah menyampaikan permintaan maaf.
PT TMB berharap langkah ini mewujudkan suasana yang adil, nyaman, dan ramah bagi semua pihak. Komitmen ini juga sejalan dengan arahan Wali Kota Lis Darmansyah untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik di Tanjungpinang. FK-rah
Redaktur: Munawir Sani