JAKARTA – Ingin pelat nomor kendaraan yang unik? Kini masyarakat bisa memilih sendiri nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai keinginan, namun dengan tarif khusus.
Biaya pelat nomor kustom ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP di lingkungan Polri.
Dari seluruh pilihan, pelat nomor dengan satu angka tanpa huruf adalah yang paling mahal, yakni Rp 20 juta per penerbitan. Jika ditambahkan huruf di belakang, biayanya turun menjadi Rp 15 juta.
Berikut daftar lengkap biaya pelat nomor kustom:
-
1 angka
-
Tanpa huruf: Rp 20 juta
-
Dengan huruf: Rp 15 juta
-
2 angka
-
Tanpa huruf: Rp 15 juta
-
Dengan huruf: Rp 10 juta
-
3 angka
-
4 angka
-
Tanpa huruf: Rp 7,5 juta
-
Dengan huruf: Rp 5 juta
Pelat nomor pilihan ini berlaku selama lima tahun dan tidak bisa dipindahtangankan ke kendaraan lain tanpa membayar biaya baru. Permohonan harus disertai formulir dan bukti pembayaran resmi. Jika masa berlaku habis dan tidak diperpanjang, pemilik akan mendapat pelat nomor reguler sesuai urutan. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani