
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan barang bukti terkait penangkapan kurir sabu di Bandara Hang Nadim, Selasa (29/4/2025). (Foto: mun)
BATAM – Seorang pria berinisial AN (31) ditangkap di Bandara Hang Nadim, Kota Batam, usai ketahuan menyembunyikan sabu seberat 805 gram di dalam sandal yang dipakainya.
AN diketahui hendak terbang ke Surabaya menggunakan pesawat Lion Air JT-972, Sabtu (19/4/2025).
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh petugas Bea Cukai bersama Satres Narkoba Polresta Barelang usai mencurigai gerak-gerik AN. Saat diperiksa, AN tampak gugup dan memberikan keterangan tidak konsisten.
“Pemeriksaan lebih lanjut menemukan dua bungkus sabu dalam sepasang sandal yang dipakai pelaku,” ujar Zaky, Selasa (29/4/2025).
Hasil interogasi mengungkap bahwa AN direkrut oleh seorang WNI asal Madura berinisial R saat bekerja di Malaysia. Ia dijanjikan upah Rp 40 juta untuk menyelundupkan sabu dari Johor Bahru ke Madura via Batam. AN sempat menerima uang muka Rp 3 juta sebelum diberangkatkan menggunakan kapal kayu, diduga sebagai PMI ilegal.
Pelaku mengaku akan mengantar sabu itu ke sebuah rumah sakit di Madura, lalu mengirimkan foto sebagai bukti penyerahan sebelum menerima sisa bayaran. Namun aksinya keburu digagalkan di Bandara Hang Nadim.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polresta Barelang. Menurut perhitungan Bea Cukai, penindakan ini menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp 6,5 miliar. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani