
Polresta Barelang. (Foto: mun)
BATAM – Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, resmi dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait usaha jual beli pasir dredging.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pengusaha melalui kuasa hukumnya, Natalis N. Zega, pada Minggu (27/4/2025).
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Mangihut diduga meminta sejumlah uang dan saham kepada kliennya dengan dalih untuk biaya “koordinasi” dengan pihak kepolisian di Barelang dan Polda Kepri.
“Uang tersebut diminta dengan dalih koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri,” kata Zega, Rabu (30/4/2025).
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku mengalami intimidasi sebelum laporan dibuat. Orang tak dikenal disebut sempat mendatangi rumahnya dan berteriak memanggil namanya ketika ia sedang tidak berada di tempat.
Zega menegaskan pentingnya penanganan hukum yang adil dan profesional demi menjaga kepastian hukum serta iklim investasi di Batam.
“Kami berharap kepolisian bekerja profesional dan menjunjung tinggi keadilan,” tegasnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Menurutnya, laporan tersebut saat ini masih dalam bentuk Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan terhadap anggota DPRD sedang diproses. Kami akan mengundang pihak terkait, termasuk yang bersangkutan untuk klarifikasi,” kata Zaenal.
Zaenal juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap anggota legislatif akan mengikuti prosedur khusus yang berbeda dari masyarakat biasa, namun tetap dalam koridor hukum.
“Doakan sampai tuntas. InsyaAllah kami profesional dalam menangani laporan ini,” ujarnya.
Pihak DPD PDIP Kota Batam dikabarkan akan meminta klarifikasi langsung dari Mangihut Rajagukguk terkait laporan ini, untuk menanggapi secara internal dan menjaga integritas partai. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani