
Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 48,3 miliar di Bandara Hang Nadim, Batam, Jumat (2/5/2025). (Foto: mun)
BATAM – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp 48,3 miliar di Bandara Hang Nadim, Batam, Jumat (2/5/2025). Seorang pelaku berinisial Y (26) turut diamankan dalam penindakan ini.
“Petugas melakukan dua penindakan sekaligus dalam satu hari, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Sabtu (3/5/2025).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB, setelah petugas mencurigai muatan kargo pesawat Garuda Indonesia GA 152 rute Jakarta-Batam yang dilaporkan sebagai “garmen”.
Pemeriksaan terhadap muatan milik pelaku Y mengungkap 158.790 ekor benih lobster yang terdiri dari 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 23,8 miliar.
Pengembangan selanjutnya mengarah pada temuan lain pada pesawat Garuda Indonesia GA 156 yang mendarat pukul 18.21 WIB. Di dalamnya ditemukan 7 koli berisi 163.200 ekor benih lobster pasir senilai Rp 24,5 miliar.
Seluruh benih lobster yang berhasil diamankan telah dilepasliarkan di perairan Pulau Galang oleh Balai Perikanan Budidaya Laut Batam pada Jumat malam.
“Kami mendeteksi pergeseran modus operandi dari pelaku penyelundupan, yang sebelumnya menggunakan jalur laut, kini beralih ke jalur udara. Namun tim kami telah siap dengan berbagai langkah pengawasan,” jelas Evi.
Saat ini, pelaku Y beserta barang bukti telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-undang Kepabeanan dan Perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani