
Sebuah truk kontainer nekat memutar balik di jalur U-turn simpang Kota Piring, Jalan WR Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (5/5/2025). (Foto: YR)
TANJUNGPINANG – Jalur putar balik (U-turn) di Jalan WR Supratman, tepatnya di simpang Kota Piring, resmi diaktifkan pada hari ini, Senin (5/5/2025).
Namun, pengaktifan jalur tersebut langsung diwarnai insiden pelanggaran lalu lintas oleh sebuah truk kontainer yang nekat menggunakan jalur U-turn yang bukan peruntukannya.
Aksi truk kontainer yang memutar balik di U-turn tersebut menuai kecaman dari sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi. Pasalnya, jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat berukuran kecil hingga sedang, bukan kendaraan besar seperti truk kontainer.
“Sudah jelas rambu-rambunya dipasang. Tapi masih saja ada pengemudi truk yang bandel,” ujar salah satu warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Sebagai informasi, U-turn ini dibuka sebagai solusi untuk mempermudah pengendara dari arah Kota Piring yang ingin berputar arah. Jalur ini tidak diperbolehkan digunakan oleh pengendara dari arah Rumah Sakit Ahmad Tabib. Panjang jalur U-turn diperkirakan sekitar 10 meter, cukup ideal untuk dilalui sepeda motor dan mobil biasa, namun tidak memadai untuk kendaraan besar.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, pihak terkait telah memasang rambu-rambu lalu lintas yang jelas sebagai panduan pengguna jalan. Namun insiden ini menunjukkan masih perlunya pengawasan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas di kawasan tersebut.
Warga berharap pemerintah dan aparat kepolisian segera menindak pengemudi truk tersebut dan meningkatkan patroli demi mencegah terulangnya kejadian serupa. FK-YR
Redaktur: Munawir Sani