
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K menjelaskan kasus pembunuhan honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025). (Foto: mun)
BATAM – Polresta Barelang menjelaskan kasus pembunuhan honorer di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Menurut penyidikan, FK (25) menyimpan dendam sejak tahun 2022 karena kerap dibully oleh korban HR (29).
Pada hari kejadian Senin (14/4/2025) lalu, pelaku yang sempat membeli pisau dapur khusus, menunggu di belakang ruang jaga. Ketika HR masuk sendirian, FK langsung menggorok leher korban tiga kali hingga terkulai.
Rekan-rekan honorer yang berada di sekitar lokasi segera melumpuhkan FK dan merebut pisau sebelum sempat melukai lagi. Mereka kemudian menghubungi Polsek Sekupang, yang tiba segera setelahnya dan membawa FK ke kantor polisi.
Untuk memperkuat berkas perkara, Polsek Sekupang juga menggelar reka ulang peristiwa dengan 38 adegan di halaman Gedung Dinas Cipta Karya. Rekonstruksi ini dihadiri penasihat hukum tersangka, jaksa penuntut umum, dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin.
Penyidik mengamankan sebilah pisau dapur berlumuran darah, pakaian korban dan pelaku, rekaman CCTV dan sepeda motor dan ponsel pelaku
FK dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dan Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
“Kami pastikan proses ini berjalan profesional dan transparan,” tegas Kapolresta Barelang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada aparat.
Polisi masih mendalami motif dan saksi-saksi untuk memastikan tidak ada pihak lain terlibat dalam peristiwa tragis ini. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani