May 13, 2025
jkuik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang sebesar Rp 2,7 miliar dari terdakwa Syahrul, yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Selasa (6/5/2025) di Kantor Kejari Batam. (Foto: mun)

BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima titipan uang sebesar Rp 2,7 miliar dari terdakwa Syahrul, yang sedang menjalani proses hukum dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyerahan dilakukan pada Selasa (6/5/2025) di Kantor Kejari Batam.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran uang pengganti dalam perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

“Uang Rp 2,7 miliar ini kami terima hari ini sebagai titipan dari pihak terdakwa Syahrul,” ujar Kasna.

Ini merupakan kali ketiga terdakwa menitipkan uang kepada Kejari Batam. Pertama uang sebanyak Rp 3,75 miliar dititipkan pada 26 Februari 2025. Kemudian sebesar Rp 600 juta dititipkan pada 3 Maret 2025. Dengan demikian, total uang titipan mencapai Rp 7,05 miliar.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal di sejumlah pelabuhan Batam melalui dua perusahaan milik Syahrul yakni PT Pelayaran Kurnia Samudra (2015–2021) dan PT Segara Catur Perkasa (2021).

Menurut Kasna, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan tidak menyetorkan pajak negara selama beroperasi.

“Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan milik terdakwa Syahrul,” jelas Kasna.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menambahkan bahwa perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan kini dalam proses persidangan.

“Agenda sidang terakhir adalah mendengarkan keterangan para saksi,” jelas Tohom.

Tohom juga menyebut ada dugaan keterlibatan dua oknum dari instansi KSOP dan BP Batam yang telah pensiun.

“Terdakwa tidak sendiri. Dari fakta hukum, ada keterlibatan dua oknum pensiunan. Saat ini masih dalam pendalaman oleh Kejati Kepri,” katanya.

Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara transparan dan tuntas. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani