
Kepolisian Resor (Polres) Natuna merilis kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (7/5/2025) di aula Mapolres Natuna. (Foto: nang)
NATUNA – Kepolisian Resor (Polres) Natuna merilis kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (7/5/2025) di aula Mapolres Natuna.
Dalam kasus ini, tersangka berinisial MF (34), adalah seorang nelayan di Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Korban adalah ‘Bunga’ seorang gadis yang sekarang masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendi mengatakan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan pacaran selama kurang lebih satu minggu.
Selama periode tersebut, tersangka diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 13 kali, dengan cara membujuk dan memperdaya korban.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah orang tua korban memergoki langsung tindakan tersebut, yang kemudian dilaporkan ke Polres Natuna pada Rabu, 16 April 2025.
Polisi dalam kasus ini juga mengamankan barang bukti sejumlah kolor dan pakaian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Riche Putra, mengatakan, atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Polres Natuna menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta turut berperan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. FK-nang
Redaktur: Munawir Sani