May 13, 2025
juilo98

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (6/5/2025) sore. (Foto: mun)

BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol, yakni pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang dilakukan oleh tersangka yang sama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, dalam kegiatan doorstop di depan ruang Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (6/5/2025) sore.

Tersangka yang diamankan berinisial J (30), warga Kavling Sei Tering, Batu Ampar. Ia diduga terlibat dalam dua aksi kriminal di lokasi dan waktu berbeda.

Kasus pertama merupakan penjambretan yang terjadi pada Kamis dini hari, 1 Mei 2025 di Jalan umum sebelah Hotel Planet Holiday, Sungai Jodoh. Korban, seorang wanita berinisial S (26), kehilangan tas berisi ponsel, uang tunai, dan dokumen penting setelah ditarik secara paksa oleh dua pelaku bersepeda motor.
Tersangka J berperan sebagai joki, sedangkan rekannya berinisial JA masih buron (DPO).

Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Jumat malam, 18 April 2025 di depan kos korban di kawasan Kopkar PLN, Batam Kota. Korban, KF (25), kehilangan sepeda motornya meskipun sudah dikunci stang dan digembok cakram. Tersangka merusak sistem pengaman motor sebelum membawa kabur kendaraan.

Tersangka J diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 16.45 WIB di Kavling Sei Tering, Batu Ampar. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Beat (hasil curian), ponsel milik korban, jaket dan helm pelaku serta STNK kendaraan curian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e dan ke-2e KUHPidana dan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana.

Kapolresta Kombes Pol Zaenal Arifin menyampaikan apresiasi atas kinerja tim dalam pengungkapan dua kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen Polri untuk terus memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Barelang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami juga masih memburu pelaku lain yang sudah masuk DPO,” tegasnya.

Sebagai langkah preventif, Kapolresta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat beraktivitas malam hari dan memarkir kendaraan.

“Gunakan kunci ganda, jangan lengah di jalan, dan laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Polresta Barelang menegaskan komitmen untuk terus hadir sebagai pelindung masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani