May 13, 2025
Salinan BARBUK

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah menunjukkan barang bukti terkait penangkapan kurir sabu di Bandara Hang Nadim, Selasa (29/4/2025). (Foto: mun)

BATAM – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai lebih dari Rp 37,5 miliar sepanjang Januari hingga April 2025.

Dari penindakan ini, negara berhasil dihindarkan dari potensi kerugian sebesar Rp 18,9 miliar.

Kepala KPU BC Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan penindakan dilakukan terhadap 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan 1.920 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Zaky menjelaskan dari Operasi Geotagging di 12 kecamatan dilakukan 119 penindakan dengan hasil 870 ribu batang HT, 100 gram tembakau iris siap edar (TIS) dan 1.915 liter MMEA.

“Sementara dari patroli laut berhasil melakukan 6 penindakan terhadap kapal cepat dengan hasil 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL,” jelasnya, Rabu (7/5/2025).

Lanjutnya, dari pengawasan pelabuhan dan bandara berhasil melakukan 39 penindakan dengan hasil 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL dan 4 liter MMEA.

Selain itu, juga dilakukan 3 penindakan dari pengiriman pos dan kargo dengan hasil 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.

Dari total 167 kasus, sebagian besar ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

“Sisanya diproses melalui penyidikan dengan pendekatan ultimum remedium, sesuai ketentuan hukum cukai dan perpajakan,” tuturnya. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani