
Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025). (Foto: mun)
BATAM – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite oleh seorang operator SPBU 14.294.716 PT Laras Era Perdana di kawasan Kabil, Kota Batam.
Pengungkapan ini dilakukan menyusul viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aktivitas pengisian Pertalite ke dalam jerigen oleh operator SPBU, Minggu dini hari (27/4/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Zamrul Aini, S.H., S.I.K., M.H., M.B.A., menjelaskan bahwa pelaku berinisial D, terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan mengisi BBM subsidi menggunakan barcode milik konsumen lain, dan menjualnya ke luar jalur resmi.
“Pelaku telah melakukan praktik ini sejak Desember 2024, dengan imbalan Rp 5.000 per jerigen. Sekali transaksi bisa mencapai 150 liter,” ujar AKBP Zamrul dalam keterangan pers, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 unit mesin EDC, satu flashdisk rekaman CCTV, print-an data penjualan BBM, 4 jerigen, satu becak motor, seragam dan topi operator SPBU serta uang tunai Rp 100.000
Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 1,995 miliar dalam lima bulan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyimpangan distribusi BBM subsidi, demi menjaga ketepatan sasaran penyalurannya.
“Pengawasan publik sangat penting agar subsidi BBM tepat guna dan tidak disalahgunakan,” tegasnya. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani