June 17, 2025
ef

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Senin (19/5/2025). (Foto: rah)

BINTAN – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., beserta jajaran penyidik.

Kasus pertama terkait tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di kawasan resort Bintan Brzee.

MI (28) nekat menggasak uang milik bosnya yang sudah mempercayainya selama lima tahun. Tak hanya uang tunai pecahan rupiah dan singapura, MI juga membawa kabur beberapa tas pribadi milik sang bos.

“Motif tersangka MI melakukan pencurian ini murni demi kesenangan pribadi, untuk berfoya-foya,” ungkap AKBP Yunita.

Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 80 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, kasus kedua terjadi di Jalan Gesek KM 18 RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya.

Tersangka berinisial R alias FAP ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor, dengan motif desakan ekonomi.

“Motif pelaku pada kasus kedua adalah karena faktor kebutuhan ekonomi,” tambah kapolres.

Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Bintan akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup AKBP Yunita. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani