June 17, 2025
fsd

Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam sidang yang digelar di PN Batam, Rabu (4/6/2025). (Foto: mun)

BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus tindak pidana narkotika.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu malam (4/6/2025) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra Syadli dan Douglas RP Napitupulu.

“Terdakwa Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat lebih dari 5 gram secara berlanjut, serta tidak menjalankan ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati terhadap terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” lanjutnya.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa, Celvin Wijaya, menyatakan pihaknya masih akan menggunakan waktu tujuh hari ke depan untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan berdiskusi terlebih dahulu dengan terdakwa sebelum mengambil keputusan,” ujar Celvin.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alinaex Hasibuan langsung menyatakan banding atas putusan hakim karena dinilai lebih ringan dari tuntutan.

“Kami menyatakan banding, Yang Mulia,” kata Alinaex.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 26 Mei 2025 lalu, JPU menyebut bahwa Satria Nanda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dakwaan primer dan subsider terkait permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I.

“Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana, sistematis, dan terhubung dengan jaringan sindikat narkotika internasional. Tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang dapat meringankan,” tegas JPU.

Jaksa juga menekankan bahwa Satria sebagai aparat penegak hukum menyalahgunakan jabatannya dan tidak kooperatif selama persidangan.

“Sebagai atasan dan penegak hukum, seharusnya terdakwa menjadi contoh. Tapi justru ia terlibat dalam kejahatan yang sistematis,” ujar JPU.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang menyeret sejumlah anggota Satres Narkoba Polresta Barelang. Selain Satria Nanda, terdakwa Shigit Sarwo Edi juga telah divonis penjara seumur hidup, sementara terdakwa lainnya seperti Rahmadani, Fadhilah, dan Wan Rahmat masih menunggu putusan setelah sebelumnya dituntut hukuman mati.

Sementara lima anggota lainnya yakni Ariyanto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut penjara seumur hidup.

Adapun dua warga sipil yang berperan sebagai pengedar, Dzulkifli dan Azis, dituntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 3,85 miliar subsidair. Putusan terhadap keduanya masih menunggu majelis hakim. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani