
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: sapda)
BATAM — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, yakni Fadillah dan Rahmadi, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (4/6/2025) malam.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 22.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota hakim Douglas RP Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli. Hadir dalam persidangan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Frangky, Aditya, dan Gustrio.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Fadillah dan terdakwa Rahmadi dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Ketua Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Batam.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi keduanya. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam kasus narkotika serta melanggar ketentuan Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis tersebut, kedua terdakwa hanya tertunduk dan menyampaikan sikap “pikir-pikir” melalui penasihat hukum mereka.
Kuasa hukum Fadillah dan Rahmadi, Harto Halomoan, menyatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami sudah nyatakan pikir-pikir, dan majelis hakim memberikan waktu tujuh hari. Kemungkinan besar kami akan banding,” kata Harto kepada wartawan.
Menurutnya, tim kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah dalil hukum dan bukti pendukung yang akan diajukan dalam memori banding di tingkat pengadilan berikutnya.
“Kami punya bukti dan argumen yang dapat diterima hakim banding. Semua sudah kami pikirkan sejak awal,” ujarnya.
Sebelumnya, dua terdakwa lain yakni mantan Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan mantan Kanit Subnit 1 Shigit Sarwo Edi, juga dijatuhi vonis penjara seumur hidup, yang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati oleh JPU.
Masih terdapat enam mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya yang akan menjalani sidang putusan hari ini, Kamis (5/6/2025). Selain itu, dua orang terdakwa dari kalangan sipil yang diduga sebagai bandar narkoba, yakni Azis Mertua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak, juga dijadwalkan menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan putusan. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani