
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP Deni Langie, S.I.K., M.H memimpin konferensi pers yang digelar di lobi Satresnarkoba, Senin (2/6/2025). (Foto: mun)
BATAM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika selama bulan Mei 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Satresnarkoba, Senin (2/6/2025), Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, S.I.K., M.H. memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan kepada media.
Sebanyak 13 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 laki-laki dan 4 perempuan, dengan barang bukti berupa 266,41 gram sabu, yang diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.664 jiwa, dan 117 butir pil ekstasi yang diduga mengandung narkotika.
Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi strategis di Kota Batam, antara lain Batu Aji, Sekupang, Nongsa, dan Belakang Padang, termasuk di rumah tinggal, penginapan, tempat umum, serta kawasan Bandara Hang Nadim.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai jenis dan jumlah barang bukti.
“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Sinergi dengan masyarakat sangat penting untuk menjaga generasi muda dari kehancuran,” tegas AKP Deni Langie.
AKP Deni juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa identitas pelapor dijamin aman dan seluruh laporan akan segera ditindaklanjuti.
“Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya. Jika melihat atau mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba, segera laporkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan aduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store.
Polresta Barelang menyatakan akan terus meningkatkan patroli, pengawasan, dan penyelidikan di titik-titik rawan peredaran narkoba guna mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani