
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap MG, Komandan Satuan Tugas (Satgas) Ormas Lang Laut Kota Batam, terkait dugaan kasus penggelapan 30 kontainer barang dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. (Foto: mun)
BATAM — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap MG, Komandan Satuan Tugas (Satgas) Ormas Lang Laut Kota Batam, terkait dugaan kasus penggelapan 30 kontainer barang dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
MG diamankan di Binjai, Sumatra Utara, dan kini telah dibawa kembali ke Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Polda Kepri, AKBP Mikael Hutabarat menjelaskan kasus ini bermula pada Oktober 2022, saat korban Rita Luxiana Gultom, Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan 30 kontainer berisi barang campuran kepada MG.
“Tersangka meyakinkan korban bahwa ia adalah pemilik lahan penitipan. Korban semakin percaya karena MG menjabat sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Batam,” ujar AKBP Mikael, Senin (9/6/2025).
MG dan korban sempat menandatangani perjanjian tertulis pada 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan. Namun, setelah masa penitipan habis, kontainer tidak dapat diambil kembali oleh korban.
“Pelaku memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan balik korban ke Polsek Sagulung dengan tuduhan pencurian, padahal barang itu milik korban,” tambahnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa 14 dari 30 kontainer telah dipindahkan secara diam-diam ke wilayah Tanjung Gundap, tanpa sepengetahuan dan izin korban.
Polisi juga menemukan fakta bahwa lahan yang diklaim sebagai milik MG untuk penitipan kontainer adalah tanah sitaan negara sejak 2016.
“Tersangka juga diketahui menggunakan jabatannya di ormas untuk mengganggu proses penyidikan, serta memengaruhi pihak tertentu guna menghindari pertanggungjawaban hukum,” terang AKBP Mikael.
Setelah dilaporkan oleh korban ke Polda Kepri pada Februari 2025, penyidik bergerak cepat mengumpulkan bukti dan mengamankan tersangka di luar provinsi. MG saat ini sedang menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal penggelapan dan obstruction of justice yang ancamannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan bahwa tidak ada pihak atau kelompok yang kebal hukum, termasuk mereka yang menggunakan nama organisasi massa untuk tujuan pribadi atau melawan hukum. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani