June 17, 2025
nyjk8

Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Lubuk Baja, Kota Batam. (Foto: Polsek Lubuk Baja)

BATAM — Dua perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) di tempat hiburan malam First Club, Lubuk Baja, Kota Batam.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2024, dan dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman pribadi antara pelaku dan korban.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial LT (24) dan NT (24) telah diamankan pada Minggu (8/6/2025) di Pelabuhan Internasional HarbourBay saat diduga hendak melarikan diri ke Singapura. Satu pelaku lainnya berinisial MI, yang juga WNA Vietnam, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kejadian ini berawal dari kesalahpahaman. Saat korban inisial S hendak meminta maaf kepada MI, dua pelaku lainnya LT dan NT justru menyerang dan melakukan pengeroyokan,” jelas Iptu Noval, Senin (9/6/2024).

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan terjadi dua kali. Pertama, di dalam area First Club dan sempat dilerai oleh petugas keamanan. Namun, insiden kembali berlanjut saat korban berada di area parkir, di mana ketiga pelaku kembali menyerangnya secara bersama-sama.

“Petugas keamanan kembali melerai kejadian di parkir, dan korban langsung membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja,” lanjut Iptu Noval.

Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas para pelaku berhasil diungkap. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa para WNA tersebut berencana meninggalkan Batam dan bergerak cepat ke pelabuhan internasional.

“LT dan NT berhasil kami amankan saat hendak menyeberang ke Singapura. Sedangkan pelaku MI masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Akibat tindakan pengeroyokan tersebut, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman, termasuk berkoordinasi dengan Imigrasi dan Interpol untuk mengejar pelaku yang masih buron. Polisi juga memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku WNA akan dilakukan sesuai prosedur dan pengawasan yang berlaku. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani