
Dirresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin konferensi pers pengungkapan laboratorium narkotika skala kecil yang berada di salah satu unit Apartemen Harbour Bay Residence, Kota Batam, Kamis (5/6/2025). (Foto: mun)
BATAM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau membongkar keberadaan klandestin minilab atau laboratorium narkotika skala kecil yang berada di salah satu unit Apartemen Harbour Bay Residence, Kota Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, satu orang tersangka berinisial TZ berhasil diamankan beserta ribuan butir dan gram narkoba siap edar.
Kapolda Kepri melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, namun baru dirilis ke publik setelah hasil pemeriksaan laboratorium selesai dilakukan.
“Barang bukti yang kami amankan cukup banyak dan kompleks, sehingga perlu dikirim ke Labfor Pekanbaru untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya,” jelas Anggoro saat konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Dari hasil penggerebekan di kamar 1210 lantai 12, polisi menyita ratusan item barang bukti, antara lain 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 139 unit liquid vape mengandung etomidate, 3.266 gram ketamin dan 415 botol ketamin HCl.
“Ini bukan laboratorium besar, tapi termasuk klandestin minilab karena alat-alat produksinya cukup lengkap dan aktif digunakan untuk memproduksi narkoba sintetis,” tegas Anggoro.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka TZ meracik sendiri ketamin cair menjadi serbuk dan juga mengemas ulang cairan etomidate ke dalam bentuk vape. Tersangka mengaku belajar secara otodidak melalui internet.
Aktivitas pelaku diketahui dipengaruhi oleh seorang rekan berinisial S, warga negara Malaysia yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku S diduga sebagai penyedia bahan baku. Sebagian produk dari laboratorium ini sudah sempat diedarkan menggunakan sistem person-to-person,” tambahnya.
Dalam pengembangan kasus berbeda, polisi juga menangkap seorang pria berinisial DS pada Selasa, 3 Juni 2025 di kawasan Pelita VII, Kota Batam. Dari DS, polisi menyita 236 botol liquid vape yang diduga mengandung obat keras golongan tertentu, dengan modus penjualan daring ke Jakarta.
“Pelaku DS sudah empat kali mengirim barang ke Jakarta, dan menjual satu botol seharga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” ungkap Anggoro.
Pelaku TZ dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. Sementara pelaku DS dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Polda Kepri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas serta menindak tegas pelaku dan penyebar narkoba di wilayah Kepulauan Riau. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani