
Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap enam mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika. (Foto; mun)
BATAM — Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap enam mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, di ruang sidang utama PN Batam.
Enam terdakwa tersebut adalah Junaidi, Alex Chandra, Wan Rahmat, Ariyanto, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Doglas RP Napitupulu dan Andi Bayu. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 64 ayat (1) KUHP serta pasal-pasal pemberat lainnya karena status mereka sebagai aparat penegak hukum.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Tiwik dalam sidang terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai para terdakwa telah berkhianat terhadap tanggung jawabnya sebagai aparat penegak hukum. Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, namun justru bersekongkol dalam permufakatan jahat.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan bagi para terdakwa,” bunyi putusan hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk terdakwa Wan Rahmat, sedangkan lima terdakwa lainnya dituntut hukuman seumur hidup, yang kemudian dikabulkan seluruhnya oleh majelis hakim.
Selain keenam polisi, PN Batam juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai bandar narkoba dalam jaringan tersebut.
Zulkifli Simanjuntak divonis 20 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa. Dan Azis Martua Siregar divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, subsider 5 bulan kurungan.
Majelis hakim memberikan keringanan terhadap Azis karena dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, dan membantu membongkar keterlibatan para eks anggota polisi dalam sindikat narkoba tersebut.
Atas seluruh putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih menimbang langkah hukum selanjutnya dan menyampaikan sikap pikir-pikir di persidangan. FK-mun
Redaktur: Munawir Sani