06/12/2024

KODE ETIK PERILAKU PERUSAHAAN PERS

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online FaktaKepri.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Kotak Redaksi.
  2. Jika narasumber menemukan kejanggalan dari identitas Wartawan FaktaKepri.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan yang bersangkutan, dapat menghubungi Kantor Redaksi FaktaKepri.com melalui surat elektronik ke: admin@faktakepri.com
  3. Wartawan FaktaKepri.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi FaktaKepri.com.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: admin@faktakepri.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. Trinanda Bayo Media selaku pengelola media online FaktaKepri.com dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

 

Batam, 7 Desember 2022

PT. TRINANDA BAYO MEDIA
www.faktakepri.com

 

Hasonangan Lubis
Pemimpin Perusahaan