18/05/2024

Ilustrasi tilang manual. (F: net)

JAKARTA (FK) – Polri akhirnya kembali memberlakukan tilang manual. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, tilang manual hanya berlaku untuk jenis pelanggaran yang tak bisa ditindak tilang elektronik (ETLE). Salah satunya pemalsuan atau pelepasan plat nomor kendaraan.

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar Kombes Latif Usman, dikutip dari detik.com, Rabu (7/12/2022).

Pemberlakuan tilang manual itu, kata Latif, agar para pengemudi nakal yang bermaksud menyiasati tilang elektronik tetap bisa ditindak. Sementara prosedernya sama seperti tilang manual yang berlaku sebelumnya.

“Seperti biasa, dihentikan, lalu kita tilang mereka,” tegasnya.

Latif menegaskan, sejauh ini tak ada penarikan surat tilang. Menurutnya, surat tilang hanya tidak digunakan sementara. Nah, dengan adanya fenomena ganti pelat ini, maka polisi tetap bisa melakukan penertiban penegakan hukum menggunakan surat tersebut.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Latif mengingatkan, plat nomor merupakan syarat mutlak kendaraan bisa beroperasi di jalan raya. Itulah mengapa, kata dia, melepas atau menggantinya merupakan perbuatan yang menyalahi aturan.

Dia menegaskan, jika ada pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran tersebut, kemudian terjaring tilang manual, maka polisi akan langsung menyita kendaraannya

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” jelasnya. FK-dtc