05/05/2024

Oleh Hasrul Sani Siregar, MA – Master Ekonomi-Politik Internasional, IKMAS, UKM, Malaysia

Timor Leste sejak bulan November 2022 pada KTT ASEAN di Phnom Penh, Kamboja secara prinsip telah disetujui menjadi anggota ASEAN ke-11 dan telah diterima sebagai anggota, walaupun belum memiliki hak suara penuh. Oleh karena itu, meski belum punya hak suara penuh, Timor Leste telah mengikuti berbagai pertemuan ASEAN. Tulisan ini mencoba menjelaskan posisi dan pengaruh Timor Leste dalam organisasi ASEAN. Secara geografis Timor Leste terletak di kawasan Asia Tenggara. Apa yang membuat Timor Leste ingin menjadi anggota ASEAN.

Dan secara geografis, tidak ada lagi Negara yang tidak menjadi anggota ASEAN (ASEAN + Timor Leste).  Tertundanya keanggotaan Timor Leste untuk bergabung dalam ASEAN salah satunya factor adalah  penolakan dari salah satu negara anggota ASEAN yaitu Singapura. Singapura beralasan bahwa Timor Leste belum sepenuhnya siap dengan infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusianya.

Awalnya niat dan hasrat Timor Leste menjadi anggota ASEAN akan terwujud pada tahun 2012, namun dengan melihat perkembangan dan situasi regional khususnya di kawasan Asia Tenggara dengan organisasi ASEAN nya, keinginan tersebut belum dapat terwujud. Dalam beberapa KTT ASEAN sebelumnya, Pemerintah Indonesia dan Negara-negara ASEAN lainnya mendukung keikutsertaan Timor Leste dalam keanggotaan ASEAN yang akan menjadi anggota ke 11 dari 10 negara anggota ASEAN yang sudah ada.

Salah satu faktor yang sangat kuat mendukung keikutsertaan Timor Leste menjadi anggota ASEAN yaitu faktor geografis. Letak dan posisi negara Timor Leste terletak di kawasan Asia Tenggara serta didukung oleh faktor budaya, emosional serta kedekatan wilayah (sempadan) dengan saudara-saudara di Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Hingga saat ini, status Timor Leste dalam ASEAN adalah sebagai peninjau dan memiliki keinginan yang kuat untuk menyertai keanggotaan ASEAN. Keinginan tersebut perlu diapresiasi dan didukung oleh Negara-negara ASEAN lainnya. Keseriusan Timor Leste untuk menyertai ASEAN telah ditunjukkan dengan membuka Kedutaan besar Timor Leste di Negara-negara ASEAN yaitu di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Thailand.

Berdasarkan Piagam ASEAN (ASEAN Charter), Timor Leste dapat bergabung ke dalam keanggotaan ASEAN melalui proses dan tahapan-tahapan yang memungkinkan negara tersebut di terima menjadi anggota ASEAN. Diantara proses tersebut diantaranya pertama; mengikuti perkembangan dan pertumbuhan dalam kawasan ASEAN, kedua; mengimplementasikan kesepakatan dan ketiga; menyampaikan secara resmi ke Sekretariat ASEAN keinginan menjadi anggota ASEAN.

Hasil referendum di Timor Timur, menunjukkan 79% rakyat Timor Timur yang berhak memilih, menginginkan kemerdekaan dan pisah dari NKRI, sedangkan 21% rakyat Timor Timur tetap menginginkan menjadi bagian dari NKRI dengan Status Otonomi yang seluas-luasnya. Dalam referendum tersebut 2 opsi dipilih oleh rakyat Timor Timur yaitu opsi pertama; merdeka dan pisah dari NKRI dan opsi kedua; tetap menjadi bagian dari NKRI dengan Status Otonomi yang seluas-luasnya.

Sebelum Timor Timur merdeka, Portugal menyebutnya sebagai “Provincia Ultramarina” (Provinsi Seberang Lautan) dan dinyatakan sebagai “Integral Part of Portugal”. Setelah pisah dari NKRI, nama Timor Timur berganti nama dengan Timor Leste (Republik Democratik Timor Leste atau Timor Lorosa’e). Timor Leste, sebelumnya bernama Timor Timur yang merupakan Provinsi ke-27 dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Lebih kurang 23 tahun, terhitung sejak tanggal 17 Juli 1976 hingga 30 Agustus 1999, Timor Timur menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Timor Timur menjadi Provinsi yang mendapat prioritas utama dalam pembangunan oleh Presiden Soeharto ketika itu hingga berpisahnya Provinsi tersebut dari NKRI. Hingga kini dan semenjak 30 Agustus 1999, Timor Timur telah menjadi sebuah negara merdeka dan pisah dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui referendum yang dilakukan oleh PBB (United Nations) yang juga disaksikan oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia.

Secara de facto, Timor Leste merdeka pada 30 Agustus 1999, setelah referendum dilaksanakan yang sebagian rakyat Timor Timur menginginkan kemerdekaan dan pisah dari NKRI dan secara de facto pula, Timor Leste telah memiliki wilayah, penduduk (rakyat) serta memiliki Pemerintahan, walaupun ketika itu, Pemerintahan di Timor Leste bersifat transisi yang dijalankan oleh Badan PBB (United Nations) yaitu “The United Nations Transitional Administration in Timor Leste”, (UNTAET). UNTAET bertugas dan bertanggung-jawab selama masa transisi hingga terbentuknya Konstitusi Timor Leste pada 24 Maret 2002. Presiden pertama yang terpilih yaitu bekas pemimpin FRETILIN yaitu Xanana Gusmao pada 14 April 2002.

Sebaliknya pula, secara de jure, Timor Leste diakui oleh dunia internasional pada 20 Mei 2002 dan seterusnya menjadi anggota PBB (United Nations) pada 27 September 2002. Sejak tanggal tersebut, Timor Leste telah menjadi Negara yang berdaulat dan berkuasa penuh baik secara de facto maupun de jure. Sebagai Negara yang baru merdeka, tentunya Timor Leste juga ingin diakui dan dapat menjadi bagian dari masyarakat regional maupun internasional, tak terkecuali menjadi bagian dari keanggotaan ASEAN yang merupakan organisasi regional di kawasan Asia Tenggara. Keinginan menjadi anggota ASEAN merupakan tujuan dasar dalam membina hubungan bilateral maupun regional khususnya sesama anggota ASEAN lainnya. ~