18/05/2024

SOSIALISASI Hukum oleh Kajati Kepri Gerry Yasid, SH,.MH, di gedung Wanita, Natuna.(foto:ist)

NATUNA, FAKTAKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Riau, Gerry Yasid, SH,.MH, mengadakan sosialisasi hukum di kabupaten Natuna, Senin 12 Desember 2022, di gedung Wanita, jalan Batu Sisir, Bukit Arai.

Pada kesempatan itu, Bupati Natuna Wan Siswandi, mengucapkan selamat datang sekaligus berterimakasih atas kunjungan Kajati dan rombongan ke Natuna.

Orang nomor satu di kabupaten terdepan ini meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Desa, agar mengikuti sosialisasi dengan baik.

“Saya berharap kepada Pak Camat, Pak Kades, seluruh OPD dan seluruh hadirin yang hadir di sini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga kita semua dapat memahami apa yang di sampaikan oleh pak kajati,” pintanya.

Sementara itu, Kajati Kepri Gerry Yasid, SH,.MH, mengatakan, silaturrahmi dengan Pemda penting dilakukan. Terutama mensosialisasikan mengenai pendekatan hukum Restorative Justice.

“Masalah hukum Restorative Justice ini penting saya sampaikan sendiri kepada Pemerintah Natuna dan juga masyarakat kabupaten Natuna,” ujar Gerry.

Selain itu Gerry, juga mengatakan bahwa kedatangannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah dan segenap elemen masyarakat.

“Hal ini sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia bersama Kejaksaan serta Pemerintah dearah,” tutur dia.

Lebih jauh Gerry, memaparkan ada tiga komponen utama mewujudkan good governance atau pemerintahan yang baik.

Yaitu Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Pemerintah didalamnya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelayan masyarakat yang harus memberikan pelayanan terbaik.

Menurutnya, dengan mewujudkan hak-hak hidup masyarakat maka akan tercipta kehidupan yang sejahtera. Dalam membangun daerah dan mensejahterakan rakyat, pemerintah harus bersinergi dengan komponen swasta termasuk masyarakat. Sehingga seluruh komponen berperan aktif dalam pembangunan.

Lanjutnya, yang menjadi kunci baik Pemda atau Pemerintah Desa adalah transparansi dan akuntabilitas. Tranparansi adalah terbuka. Akuntabilitas adalah semua pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika itu dilakukan maka penyelenggara pemerintah akan terhindar dari korupsi,” tutupnya,” ujarnya

Tampak hadir Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Provinsi Kepri, Ketua DPRD Natuna, Kajari Ranai, Wakil Bupati Natuna, Sekda Natuna, Asisten l Bidang Pemerintahan, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kades, Tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.(fk/nang)