07/12/2024
kap

Kapolres Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (27/12/2022). (Foto: edo)

ANAMBAS (FK) – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K menggelar konferensi pers terkait penemuan narkotika jenis kokain tak bertuan di Kecamatan Jemaja, tepatnya di Teluk Simas, Desa Air Biru pada Senin (26/12/2022) lalu.

Ia pun mengimbau masyarakat Anambas agar tidak terlibat dalam segala bentuk kasus yang berkaitan dengan narkoba.

“Pertama-tama, saya berterimakasih kepada masyarakat Jemaja yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian akan adanya barang mencurigakan yang ternyata narkoba jenis kokain. Saya juga mengimbau agar masyarakat Kepulauan Anambas tidak terlibat dalam hal yang berbau narkoba, karena hal itu sangat merugikan banyak pihak, baik diri sendiri dan orang lain,” kata Kapolres Kepulauan Anambas, Rabu (28/12/2022).

Dirinya mengatakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

“Karena dalam tahun ini, penemuan narkotika tak bertuan di daratan Indonesia yang terbesar ialah di daratan Anambas, sehingga saya berharap masyarakat Anambas khususnya tidak terlibat dalam kasus narkoba apapun, agar tidak tersandung dengan Pasal 112 Ayat 1 dengan pidana hukuman yang berat,” tambahnya.

Sementara itu, untuk penemuan narkoba jenis kokain dengan berat bruto 8,8 Kg Bruto dan telah diuji dengan narcotics drug test dan akan dibawa ke laboratorium forensik guna penelitian lebih lanjut.

“Untuk narkoba jenis kokain yang baru saja kita temukan berjumlah 8,8 Kg, akan tetapi kita tetap akan melakukan pengujian ke laboratorium forensik agar lebih memastikan bahwa dugaan ini benar-benar pasti sebelum kita lakukan pemusnahan,” ucap AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

Untuk diketahui, sepanjang tahun 2022 hingga saat ini, penemuan keseluruhan narkoba tak bertuan jenis kokain oleh Polres Kepulauan Anambas telah mencapai 56 Kilogram. fk-edo