18/05/2024

KAJARI Natuna Imam MS Sidabutar, turun ke lapangan menyaksikan pembongkaran bangunan diatas lahan milik Pemda Natuna.(foto:istimewa)

NATUNA, FAKTAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, berhasil menyelesaikan permasalahan aset tanah milik Pemda Natuna dengan pihak lain secara damai dan kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar, saat melihat langsung proses kegiatan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut.

Menurut Imam Sidabutar, pembongkaran bangunan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Bupati Natuna kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna nomor 180/HK-SETDA/VIII/141 tanggal 10 Agustus 2022 untuk menyelesaikan permasalahan tanah milik aset Pemkab Natuna di Pantai Piwang, Kelurahan Batu Hitam senilai Rp. 2.750.435.000,00 yang dikuasai pihak lain selama bertahun-tahun.

“Kita telah berhasil menyelesaikan tanah tersebut dengan cara pendekatan dengan pihak yang menguasai tanah hingga tidak terjadi permasalahan berarti,” ungkap Kajari Imam Sidabutar.

Dengan didampingi PLT. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Elhas Zeboa, SH. Kejari Natuna mengatakan bahwa pihak kejaksaan telah mengundang pihak yang menduduki lahan tersebut untuk segera membongkar yang selama ini didudukinya.

“Selama ini mereka menduduki lahan tersebut untuk dijadikan warung makan dan akhirnya mereka setuju untuk dibongkar,” ungkap Imam Sidabutar.

Hal ini juga dibenarkan oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi bahwa lahan tersebut adalah aset tanah milik pemerintah daerah Natuna.

“Sudah banyak kita selesaikan permasalahan lahan milik Pemda Natuna, dan ini pun dalam rangka memudahkan rencana pembangunan jalan dua jalur di jalan Soekarno-Hatta,” tutupnya.(fk/nang)