18/05/2024

Mobil dinas salah satu petinggi di Kantor BC Batam, yang diduga nerupakan mobil sitaan. (F: Owntalk)

BATAM (FK) – Salah satu pimpinan di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (BC) Batam, diduga menggunakan mobil mewah sitaan secara ilegal. Mobil itu dipasang plat nomor dinas (kendaraan milik negara dengan warna dasar plat merah) DKI Jakarta yang diduga palsu.

Hasil penelusuran Owntalk.co.id, pada Jumat (30/12/2022), sumber menunjukkan sebuah gambar mobil sitaan yang diakuinya telah dipakai oleh salah seorang petinggi BC tersebut.

”Ini adalah mobil sitaan Polda Kepri yang sudah dilimpahkan ke Bea Cukai. Jika mobil hendak dipakai harusnya mengikuti proses lelang lebih dahulu, tetapi ini, tanpa lelang, kenyataannya sekarang dikuasai oknum Bea Cukai dipakai sebagai mobil operasional dengan penggunaan pribadi,” kata satu sumber

Sumber menjelaskan mobil tersebut seharusnya masuk dalam daftar lelang yang diserahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Namun hingga pelaksanaan lelang pada Oktober 2021 lalu, kenyataannya mobil itu tidak masuk dalam daftar kendaraan yang dilelalang. Mobil sejenis Rubicon, dengan jenis L.C.HDTP itu berwarna coklat muda metalik.

Dalam keterangan di data kendaraan DKI Jakarta, mobil dengan plat B 8033 GH, adalah mobil Toyota Jenis Jeep L.C. HDTP, Type LC 100 VX STD, tahun pembuatan 1995. Data di database kendaraan DKI Jakarta itu diduga palsu, karena mobil jenis yang mirip dengan yang digunakan oleh pimpinan Bea Cukai Batam itu, buatan tahun 2000-an. Jenis mobil itu dikenal luas oleh pengguna kendaraan sebagai Jeep jenis Rubicon atau Wrangler yang pernah dibagi-bagi oleh seorang pengusaha kepada 21 Anggota DPRD Kota Batam.

Lazimnya mobil kendaraan dinas dengan menggunakan uang negara, bukan dari jenis Jeep Rubicon dan sejenisnya, karena menggunakan mesin silinder 4164 CC yang menghabiskan banyak bahan bakar dan tergolong mobil mewah. Media ini sedang menelusuri kebijakan di Kementerian Keuangan, apakah mengizinkan mobil mewah dengan CC tinggi di atas 4.000 CC digunakan oleh seorang pejabat setingkat Kepala Seksi di Kantor Pelayanan Bea Cukai.

Dalam penelusuran Owntalk.co.id, ditemukan fakta bahwa mobil dinas berplat merah B 8033 GH itu digunakan oleh seorang petinggi, yakni salah satu Kepala Seksi Bea Cukai Batam, inisial TS. Mobil itu digunakan sehari-hari ke kantor dan urusan dinas, dalam keadaan sangat baik, tidak sesuai dengan data yang disebut sebagai mobil produk 1995 yang telah berusia 28 tahun.

Sementara pihak BC Batam melalui siaran persnya membantah berita tersebut. Dalam rilis yang berjudul: Pemberitaan Tidak Benar Atas Penggunaan Mobil Sitaan Yang Dijadikan Kendaraan Dinas, BC Batam bersikukuh mobil dinas B 8033 GH adalah mobil resmi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021 Tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara Pada Kementerian Keuangan tanggal 15 September 2021.

BC Batam, melalui rilis itu, menyebut Mobil Jeep Wrangler Warna Coklat dengan Nomor Polisi B 8033 GH (plat merah) sebagai Barang Milik Negara. Tetapi petinggi di KPU BC Batam tidak bersedia menunjukkan dasar penetapan, yakni Kepmenkeu nomor 148/KM.6/WKN.03/KNL.04/2021. FK-r/ot