03/05/2024

Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers pengungkapan manipulasi gadai fiktif di PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang, Senin (15/4/2024). (Foto: rah)

TANJUNGPINANG – Dua karyawan dari PT Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam manipulasi gadai fiktif yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 900 juta, Senin (8/4/2024).

Kedua tersangka, berinisial DO (33) dan TS (31), ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan gelar perkara oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik menjelaskan bahwa DO diketahui merupakan kepala Cabang PT Asli Gadai Sejahtera dan TS merupakan petugas keamanan yang berperan membantu pelaku DO.

Kasus gadai fiktif tersebut terungkap saat PT Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi dengan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang. Hasil audit menemukan puluhan berkas pengajuan gadai yang mencurigakan, dengan menggunakan KTP nasabah yang tidak sah.

“Ditemukan 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022-2023, menggunakan KTP nasabah yang berbeda, tanpa diketahui sang pemilik KTP (fiktif),” ujarnya, Senin (15/4/2024).

Polisi berhasil menyita 80 berkas pengajuan gadai fiktif dan 80 jaminan emas palsu dalam pengungkapan kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. FK-rah

Redaktur: Munawir Sani