05/05/2024

Ilustrasi Pemuda Tawuran (Foto: RILIS ID)

LAMPUNG – Empat remaja di Bandar Lampung ditangkap polisi karena diduga hendak melakukan tawuran di wilayah Kedamaian. Dalam penangkapan itu, dua orang jadi tersangka.
Adapun identitas para remaja yang berhasil diamankan yakni RAP (17), GN, AR serta BS (18). RAP dan BS jadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam). Minggu (21/4/2024)

Selain menangkap para pelaku, polisi turut juga mengamankan sejumlah barang bukti sajam yakni celurit panjang serta pedang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan ke 4 remaja ini setelah tim patroli mendapatkan informasi adanya tawuran di bawah Flyover Kalibalok, Kecamatan Sukarame.

“Awalnya kami mendapatkan laporan akan terjadinya tawuran oleh dua kelompok berbeda pada Sabtu (20/4/2024) malam. Tim kemudian melakukan penelurusan dan mendapatkan sejumlah remaja tengah berkumpul,” katanya, Minggu (21/4/2024).

“Anggota kemudian melakukan pengejaran terhadap kelompok ini dan berhasil menangkap empat di antaranya dan kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Menurutnya, selain membawa empat remaja ini, pihaknya juga turut membawa sajam yang digunakan untuk tawuran.

“Ada senjata tajam yang kami amankan dari empat remaja ini kami menetapkan dua di antaranya menjadi tersangka karena terbukti memiliki senjata tajam yakni sebilah celurit panjang serta pedang. Untuk dua remaja lainnya telah dikembalikan ke orang tuanya,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, kedua remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.

Dennis mengimbau kepada para orang tua hendaknya selalu mengawasi anak-anaknya ketika belum pulang hingga larut malam.

“Kepada semua orang tua, tolong pantau anak-anaknya, jika memang belum juga pulang hingga pukul 9 malam baiknya segera dihubungi agar tidak terlibat dalam tawuran antar remaja,” ujarnya. FK-elv/dtc

Redaktur: Munawir Sani