29/04/2024

Polresta Barelang Kombes menggelar konferensi pers, Rabu (27/3/2024). (Foto: mun)

BATAM – Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap seorang kurir sabu berinisial RMD (25) di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Bersama dengan pelaku, petugas juga menyita barang bukti sabu senilai Rp 4,4 miliar.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku RMD bersama barang bukti sabu.

“Anggota menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba di Kelurahan Sambau, Nongsa. Tim melakukan pengecekan dan menyergap pelaku serta menyita tiga bungkus sabu dengan berat total 2,9 kilogram,” ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengetahui bahwa pelaku RMD baru saja menjemput sabu tersebut dari seorang tekong kapal cepat. Sebelum berhasil mengantar sabu tersebut ke pemesan, pelaku sudah diamankan.

“Pelaku RMD ini menjemput sabu atas perintah pelaku BP (DPO). Kemudian pelaku RMD menjemput sabu tersebut dari seseorang dengan inisial A (DPO), yang merupakan orang yang menjemput sabu dari Malaysia, atau tekong kapal,” jelasnya.

Pelaku RMD mengakui kepada polisi bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta oleh pelaku BP, tetapi baru menerima Rp 1 juta. Sisanya akan dibayarkan setelah berhasil mengantarkan sabu tersebut. Berdasarkan pengakuannya, ini merupakan pengantarannya yang pertama kali.

“Dari pengungkapan tersebut, berhasil menyelamatkan 29.450 jiwa dengan asumsi bahwa 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 10 orang. Sabu tersebut jika beredar di lapangan dapat mencapai nilai Rp 4,4 miliar,” tambahnya.

Pelaku RMD akan dijerat dengan Undang-undang tentang Narkotika dan terancam pidana penjara mulai dari 5 tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup. FK-mun

Redaktur: Munawir Sani