JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan pencapaian penting antara Indonesia dan Singapura, yang melibatkan penyelesaian tiga perjanjian krusial, salah satunya adalah pengalihan ruang udara.
Kedua negara telah menandatangani perjanjian pengalihan atau re-alignment Flight Information Region (FIR) wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, serta Kerja Sama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA).
Ketiga perjanjian tersebut secara resmi diberlakukan setelah proses legislasi di tingkat domestik diselesaikan dan persetujuan organisasi penerbangan sipil internasional diterima untuk pengalihan FIR.
Luhut menyatakan bahwa berlakunya ketiga perjanjian ini akan memberikan manfaat besar bagi Indonesia, didasarkan pada kepentingan negara dan bangsa. Pengalihan ruang udara menjadi salah satu fokus utama, dengan ruang udara yang sebelumnya termasuk FIR Singapura kini menjadi FIR Indonesia.
Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif ekonomi dengan penerimaan negara yang lebih besar.
“Kementerian Perhubungan akan mengatur charge jasa layanan penerbangan secara profesional agar industri penerbangan nasional dapat berkembang dan Indonesia tetap menarik bagi investasi sektor penerbangan sipil,” katanya dalam keterangan, Jumat (22/3/2024).
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura juga telah disiapkan untuk mengejar buronan efektif. Kerja sama ini akan mengakomodasi berbagai jenis tindak pidana dan bentuk kejahatan lainnya yang tidak tercantum secara eksplisit. Hal ini menunjukkan adaptabilitas perjanjian untuk mengikuti perkembangan bentuk dan modus kejahatan yang terus berkembang.
Terakhir, perjanjian mengenai Kerja Sama Pertahanan juga diberlakukan, yang diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama militer yang saling menguntungkan antara Indonesia dan Singapura, dengan tetap menghormati kedaulatan kedua negara. Kerangka kerja sama ini mencakup 8 area kerja sama yang dirancang untuk memberikan keuntungan bagi kedua negara.
Luhut menegaskan bahwa implementasi ketiga perjanjian ini akan memastikan keamanan, efektivitas, dan kesesuaian dengan standar internasional dalam pengelolaan ruang udara, pengejaran buronan, dan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura. FK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani