29/04/2024

Oleh Hasrul Sani Siregar, S.IP, MA – Widyaiswara BPSDM Provinsi Riau

 23 tahun sudah Otonomi Daerah berjalan, terhitung sejak mulai diberlakukannya, otonomi daerah pada 1 Januari 2001.  Di mulai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 1999, kemudian direvisi dengan UU No. 32 Tahun 2004 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertanyaannya adalah sudahkah penerapan otonomi daerah sudah dijalankan secara utuh dan benar?. Kemudian pertanyaannya adalah sudahkah kesejahteraan rakyat terpenuhi dengan penerapan otonomi daerah tersebut?. Sebagai salah satu agenda reformasi, penerapan otonomi daerah sesuatu yang mutlak dilaksanakan.

Penerapan otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan dari asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi. Oleh sebab itu pula, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Pemerintahan Daerah tersebut. Namun dalam perjalanan otonomi daerah tersebut tentu mengalami kendala dan tarik ulur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dan tujuan utama dari penerapan otonomi daerah adalah dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyakarat di daerah.

Kemudian selain yang disebutkan diatas, tujuan dari penerapan otonomi daerah juga sebagai meminimalkan potensi perpecahan bangsa yaitu disintegrasi bangsa yang akan membahayakan negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Oleh sebab itu, sudah seyogyanya  penerapan otonomi daerah tidak dilakukan setengah setengah namun secara utuh dengan tujuan akhirnya adalah mensejahterakan masyarakat di daerah. Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi pengikat di antara daerah-daerah dalam wadah negara kesatuan republik indonesia (NKRI). Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi keanekaragaman daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan adanya otonomi daerah tentunya akan memperkuat Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) dan potensi disintegrasi bangsa tidak akan pernah terjadi. Konsep otonomi daerah yang sedang berjalan saat ini, merupakan hal yang perlu mendapat perhatian secara khusus, terutamanya dalam upaya menghindari adanya ketimpangan dan ketidakadilan yang selama ini dirasakan oleh daerah daerah.

Kemandirian daerah semakin meningkat karena adanya keleluasaan daerah untuk berinovasi dan berkreativitas dalam hal membangun daerahnya sendiri seperti halnya di sektor ekonomi yaitu semakin banyaknya para investor untuk menanamkan modalnya di daerah khususnya dalam menggerakkan iklim investasi. Hal yang demikian merupakan salah satu dari sekian banyak keuntungan dari penerapan otonomi daerah yang sungguh sungguh. Hal yang demikian pula akan menjadi tantangan tersendiri bagi daerah untuk tetap konsisten dalam menjalankan otonomi daerah dengan sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan masyarakat setempat.

Otonomi daerah memberikan kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing demi kesejahteraan rakyat dan diberi kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dan hal tersebut telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kewenangan yang diberikan tersebut dikecualikan atas 5 kewenangan yang mutlak (absolut) diurus oleh pemerintah seperti halnya pertahanan-keamanan, moneter dan fiskal, yustisi, politik luar negeri dan agama. Namun selain ke-5 kewenangan yang mutlak diurus oleh pemerintah tersebut, urusan pemerintahan yang bersifat concurrent diurus bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) menjadi kewenangan bersama dan wajib dilaksanakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah dalam implementasi otonomi daerah bersama-sama dengan pemerintah pusat melaksanakan 31 urusan wajib dan pilihan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah seperti halnya urusan wajib harus dilaksanakan yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pelayanan dasar tersebut seperti halnya kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan sebagainya. Sedangkan urusan pilihan adalah urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dan diterapkan oleh pemerintah daerah. Urusan pilihan tersebut seperti halnya kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan serta energi dan sumber daya mineral.

Pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang melalaikan penyelenggaraan urusan wajib, penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Pemerintah pusat dengan pembiayaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang bersangkutan. Hal tersebut untuk mencegah agar daerah jangan mengabaikan pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan pokok masyarakat karena terkait dengan hak-hak konstitusional warga negara dan kepentingan nasional. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah yang berjalan saat ini mesti berjalan sesuai aturan yang sudah dibuat, agar penerapan otonomi daerah dapat dilakukan secara utuh dan sasarannya adalah kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karenanya pula, penerapan otonomi daerah telah diatur mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan mana kewenangan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota). ~

Redaktur: Munawir Sani