Dalam penjelasannya, PPN 12% akan diberlakukan untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.
Selain itu, pembebasan PPN juga akan diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.
UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah tarif PPN dalam kisaran 5-15%. Hal ini menandai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sistem perpajakan, sambil mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi dan keuangan. FK-cnbc
Redaktur : Munawir Sani