29/04/2024

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.(SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG)

JAKARTA (faktakepri.com) – Pada 1 Januari 2025, masyarakat di Indonesia diharapkan untuk bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12%. Kebijakan ini telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), sebagaimana dikutip oleh CNBC Indonesia pada Senin (18/3/2024).

Dalam penjelasannya, PPN 12% akan diberlakukan untuk seluruh barang dan jasa, kecuali barang-barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya yang akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil.

Selain itu, pembebasan PPN juga akan diberikan kepada ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

UU HPP memberikan kewenangan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah tarif PPN dalam kisaran 5-15%. Hal ini menandai upaya untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sistem perpajakan, sambil mempertimbangkan dampaknya terhadap berbagai sektor ekonomi dan keuangan. FK-cnbc

Redaktur : Munawir Sani